Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Berulang di Kelurahan Besar Medan, Warga Sebut Kiriman dari Kawasan Industri Medan
Advertisement . Scroll to see content

Hentikan Praktik Copy-Paste Perda, DPD RI dan Pakar Hukum Bahas Kualitas Regulasi di Sumut

Kamis, 10 September 2026 | 20:14 WIB
  • author Jafar
Hentikan Praktik Copy-Paste Perda, DPD RI dan Pakar Hukum Bahas Kualitas Regulasi di Sumut
Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hakim bersama para narasumber saat Uji Publik Pembentukan Perda di UMN Al Washliyah, Medan, Kamis (10/9/2026). Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kegiatan strategis Uji Publik Hasil Pemantauan BULD DPD RI Terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Sumatera Utara. Berkat dukungan penuh dari Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, acara ini menjadi ruang dialog terbuka antara DPD RI, DPRD, pemerintah daerah, instansi vertikal, serta kalangan akademisi untuk membedah berbagai persoalan legislasi daerah, Kamis (10/9/2026).

Wakil Ketua II BULD DPD RI, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., menegaskan bahwa fungsi evaluasi Perda oleh DPD RI bertujuan untuk menjembatani harmonisasi regulasi agar aturan daerah sejalan dengan kebijakan pusat, sekaligus memastikan kebijakan pusat tetap mengakomodasi kebutuhan daerah. Abdul Hakim juga menyoroti maraknya Ranperda luncuran yang gagal selesai tepat waktu dan tren penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas, yang dinilai dapat mengikis ruang deliberasi publik serta fungsi representasi DPRD.

"Kehadiran DPD RI untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam pembentukan Perda, sekaligus memperkuat harmonisasi agar regulasi pusat dan daerah saling mendukung," ujar Abdul Hakim.

Dalam pemaparannya, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H., membedah lima penyebab utama disharmonisasi regulasi di Sumatera Utara, meliputi aturan yang bertentangan, ego sektoral, minimnya kualitas legal drafter, kompleksitas konflik agraria, hingga lemahnya dokumentasi hukum. 

"Untuk menanggulanginya, saya mendorong percepatan digitalisasi regulasi melalui E-Harmonisasi, integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta Executive Preview berbasis data digital," terangnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut