Bocah Yatim Piatu Dicabuli Suami Guru, DPR Desak Sanksi Berat dan Usut Tuntas
JAKARTA, iNewsMedan.id – DPR RI mendesak pengusutan tuntas kasus pencabulan anak berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang melibatkan suami seorang guru ASN.
Polisi telah menetapkan D (37) sebagai tersangka dugaan pencabulan sesama jenis terhadap korban yang merupakan murid kelas V SD sekaligus anak yatim piatu. Kasus ini sempat memicu kemarahan warga hingga berujung penggerudukan rumah tersangka yang terekam dalam video viral.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras kejadian ini. Ia meminta kepolisian mengusut perkara secara transparan dan mengimbau Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sanksi tegas jika sang guru terbukti ikut terlibat.
"Ini menyangkut anak yatim piatu yang seharusnya dilindungi. Jika guru ASN tersebut terbukti terlibat, BKN harus memberi sanksi berat sebagai pelajaran bersama," kata Sari, Ahad (26/7/2026).
Kepala Lingkungan setempat, Sadam Husein, membenarkan penggerudukan oleh warga dipicu kabar dugaan kejahatan asusila tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami fakta-fakta hukum dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar