Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek Penjual Mainan di Deli Serdang Cabuli 29 Siswi SD, Modusnya Bikin Geram
Advertisement . Scroll to see content

Bocah Yatim Piatu Dicabuli Suami Guru, DPR Desak Sanksi Berat dan Usut Tuntas

Minggu, 26 Juli 2026 | 08:53 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Bocah Yatim Piatu Dicabuli Suami Guru, DPR Desak Sanksi Berat dan Usut Tuntas
DPR RI mendesak pengusutan tuntas kasus pencabulan anak berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang melibatkan suami seorang guru ASN. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsMedan.id – DPR RI mendesak pengusutan tuntas kasus pencabulan anak berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang melibatkan suami seorang guru ASN.

Polisi telah menetapkan D (37) sebagai tersangka dugaan pencabulan sesama jenis terhadap korban yang merupakan murid kelas V SD sekaligus anak yatim piatu. Kasus ini sempat memicu kemarahan warga hingga berujung penggerudukan rumah tersangka yang terekam dalam video viral.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras kejadian ini. Ia meminta kepolisian mengusut perkara secara transparan dan mengimbau Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sanksi tegas jika sang guru terbukti ikut terlibat.

"Ini menyangkut anak yatim piatu yang seharusnya dilindungi. Jika guru ASN tersebut terbukti terlibat, BKN harus memberi sanksi berat sebagai pelajaran bersama," kata Sari, Ahad (26/7/2026).

Kepala Lingkungan setempat, Sadam Husein, membenarkan penggerudukan oleh warga dipicu kabar dugaan kejahatan asusila tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami fakta-fakta hukum dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut