get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Selamatkan Keluarga, Seorang Pria di Simalungun Tewas dalam Kebakaran Rumah

Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Marbot Masjid di Simalungun Diciduk Polisi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:00 WIB
header img
Seorang marbot masjid berusia 24 tahun diciduk Unit PPA Polres Simalungun. Pria itu diciduk lantaran dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id- Seorang marbot masjid berusia 24 tahun diciduk Unit PPA Polres Simalungun. Pria itu diciduk lantaran dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) siang. Korban yang diketahui berusia 12 tahun itu hendak mengaji di masjid tersebut, tetapi datang lebih awal dari jadwal mengaji mereka.

"Korban harus menunggu temannya yang lain. Hal itu dimanfaatkan pelaku yang menjadi marbot di masjid tersebut," kata Verry dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Februari 2025.

Lalu, pelaku mengajak korban mengobrol dan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di masjid tersebut. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan pencabulan.

Setelah kejadian itu, korban melarikan diri dan menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orangtuanya. "Orang tua korban membuat laporan ke Polres Simalungun, dan pihak kepolisian pun menangkap pelaku pada hari yang sama," terang Verry.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menyebut pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara," kata Ricardo.

Polisi juga menyebutkan bahwa korban tersebut bukanlah korban pertama. "Info yang kita dapat dari lokasi bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami," pungkas Ricardo.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut