get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Diberi Air Selama Seminggu di Sel, Korban Dugaan Kriminalisasi Mengadu ke Propam

Refly Harun Buka-Bukaan Soal Kronologi Dugaan Pemerasan yang Menimpa Kliennya

Kamis, 23 Juli 2026 | 07:13 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VLC dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: Ist

Refly menambahkan, pada malam yang sama sekitar 23.20 WIB, terdakwa justru melaporkan Vinson ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.

“Laporan polisi tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban pada 20 Februari 2026, dan diduga kembali digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban,” ungkap dia.

Kemudian pada 2 Maret 2026, korban mentransfer lagi Rp50 juta ke rekening terdakwa sebagai cicilan atas permintaan Rp350 juta tersebut.

“Sehari kemudian, 3 Maret 2026, korban melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.

Refly mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah seluruh proses dilalui, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 10 Juni 2026, sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali, pertama saat pengembalian uang dan kedua setelah laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk meminta uang,” kata Refly.

"Perkara pokok ditunda apabila ada praperadilan. Praperadilan sedang berlangsung maka perkara pokok ditunda. Kita sama-sama dengar tadi, perkara pokok ditunda sampai tanggal 10 Agustus, itu perkiraan apabila telah putus perkara praperadilannya," ujar kuasa hukum terdakwa Iskandar Halim Munthe.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut