get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Diberi Air Selama Seminggu di Sel, Korban Dugaan Kriminalisasi Mengadu ke Propam

Refly Harun Buka-Bukaan Soal Kronologi Dugaan Pemerasan yang Menimpa Kliennya

Kamis, 23 Juli 2026 | 07:13 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VLC dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VLC dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda lantaran masih menunggu proses praperadilan selesai. 

“Pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilanjutkan sampai praperadilannya selesai, begitu ya. Sidang akan digelar pada 10 Agustus 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba didampingi dua hakim anggota, Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan, Rabu (22/7/2026). 

Sementara itu, Kuasa hukum korban berinisial VLC, Refly Harun berharap seluruh fakta di persidangan dapat membongkar secara terang tindakan intimidasi dan pemerasan yang dialami kliennya.

”Harapannya atas nama keluarga kami menyakini pemerasan itu sudah terjadi, bahkan dua kali. Pertama Ketika pengembalian uang, kedua Ketika membuat LP. Mens rea nya LP itu dibuat untuk melakukan pemerasan lagi,” ujarnya. 

Menurut Refly, dari situ bisa dilihat nanti unsur-unsur pemberatnya dan peringannya.  "Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami klien kami," ujarnya.

Refly kemudian mengungkap kronologi kasus tersebut. Menurut Refly, kasus ini berawal dari hubungan pertemanan antara VLC dan terdakwa. Saat itu, VLC sempat mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa menggunakan kartu ATM milik rekannya untuk memberi pelajaran.

Pada 18 Februari, VLC berniat mengembalikan uang tersebut. Keduanya kemudian bertemu. Namun terdakwa bersama empat rekannya diduga memanfaatkan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk menekan VLC. Di dalam mobil, VLC diminta uang sebesar Rp500 juta hingga akhirnya disepakati angka Rp30 juta.

Pada pukul 01.30 WIB, korban akhirnya mentransfer Rp22 juta ke rekening terdakwa. Namun intimidasi belum berhenti. Korban kemudian kembali diajak berkeliling hingga masuk Tol Jagorawi dan berhenti di Rest Area KM 34 sekitar pukul 03.00 WIB.

Di lokasi tersebut, kata Refly, korban kembali diancam apabila tidak melunasi kekurangan uang yang diminta. Sekitar pukul 03.34 WIB, korban kembali mentransfer Rp8 juta, sehingga total uang yang diterima terdakwa menjadi Rp30 juta.

"Padahal uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian," jelas Refly.

Refly menambahkan, pada malam yang sama sekitar 23.20 WIB, terdakwa justru melaporkan Vinson ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.

“Laporan polisi tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban pada 20 Februari 2026, dan diduga kembali digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban,” ungkap dia.

Kemudian pada 2 Maret 2026, korban mentransfer lagi Rp50 juta ke rekening terdakwa sebagai cicilan atas permintaan Rp350 juta tersebut.

“Sehari kemudian, 3 Maret 2026, korban melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.

Refly mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah seluruh proses dilalui, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 10 Juni 2026, sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali, pertama saat pengembalian uang dan kedua setelah laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk meminta uang,” kata Refly.

"Perkara pokok ditunda apabila ada praperadilan. Praperadilan sedang berlangsung maka perkara pokok ditunda. Kita sama-sama dengar tadi, perkara pokok ditunda sampai tanggal 10 Agustus, itu perkiraan apabila telah putus perkara praperadilannya," ujar kuasa hukum terdakwa Iskandar Halim Munthe.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut