Refly Harun Buka-Bukaan Soal Kronologi Dugaan Pemerasan yang Menimpa Kliennya
JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VLC dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda lantaran masih menunggu proses praperadilan selesai.
“Pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilanjutkan sampai praperadilannya selesai, begitu ya. Sidang akan digelar pada 10 Agustus 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba didampingi dua hakim anggota, Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, Kuasa hukum korban berinisial VLC, Refly Harun berharap seluruh fakta di persidangan dapat membongkar secara terang tindakan intimidasi dan pemerasan yang dialami kliennya.
”Harapannya atas nama keluarga kami menyakini pemerasan itu sudah terjadi, bahkan dua kali. Pertama Ketika pengembalian uang, kedua Ketika membuat LP. Mens rea nya LP itu dibuat untuk melakukan pemerasan lagi,” ujarnya.
Menurut Refly, dari situ bisa dilihat nanti unsur-unsur pemberatnya dan peringannya. "Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami klien kami," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar