get app
inews
Aa Text
Read Next : Karung Berisi Jasad Mutilasi Tanpa Kaki Sempat Dikira Sampah, Pelaku Pembunuhan Sadis Diringkus

Dokter Kecantikan dr. Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama

Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:47 WIB
header img
Dokter Kecantikan dr. Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id – Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) resmi melaporkan seorang dokter kecantikan, dr. Anggi Aprilyani, M.Biomed., AAM, Dipl. CIBTAC., ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 12 Juli 2026, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5086/VII/2026/SKPT/Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPP Bidang Kerukunan Umat Beragama DPP TOPAN RI, Benny Pardede, S.H., bersama Ketua Umum DPP TOPAN RI, Sumondang Simangunsong, S.H., M.H.

Benny Pardede menjelaskan, laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Benny, laporan didasarkan pada sebuah video yang diunggah di media sosial. Dalam video tersebut, dr. Anggi disebut mengucapkan pernyataan ingin muntah setelah melihat kegiatan ibadah di sebuah gereja Katolik di Manchester, Inggris.

Pelapor menilai pernyataan tersebut diduga menghina dan menistakan agama Katolik serta berpotensi melukai perasaan umat Katolik, khususnya di Indonesia.

"Agama Katolik merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. Karena itu, siapa pun tidak boleh melakukan perbuatan maupun pernyataan yang menghina, menjelekkan, atau menistakan ajaran dan keyakinan agama yang dianut orang lain," ujar Benny kepada wartawan.

Benny juga mengakui bahwa dr. Anggi sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Laporan ini merupakan bentuk efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa menjaga sikap dan ucapan demi terciptanya kerukunan antarumat beragama," katanya.

Sementara itu, dr. Anggi Aprilyani dikenal sebagai dokter, akademisi, sekaligus CEO Isy Beauty Center. Ia juga tercatat sebagai dosen tetap/nonaktif pada program studi rumpun kesehatan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Dalam perjalanan akademiknya, dr. Anggi meraih gelar Sarjana Kedokteran pada 2016, menyelesaikan Profesi Dokter pada 2018, serta memperoleh gelar Magister Sains Biomedis pada 2019. Selain itu, ia memiliki sertifikasi internasional Dipl. CIBTAC (Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology) dari Inggris serta kompetensi di bidang Anti-Aging Medicine (AAM). Sebelumnya, ia juga pernah bertugas memberikan pelayanan kesehatan di RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari dr. Anggi Aprilyani maupun kuasa hukumnya terkait laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut masih berada pada tahap pelaporan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut