Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:24 WIB
  • author Ismail
Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun. Foto: Istimewa

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026. Sidang putusan itu akan menentukan nasib mantan sopir yang terseret kasus pembakaran rumah dan pencurian harta milik hakim tempatnya pernah bekerja.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut