get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:24 WIB
header img
Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun. Foto: Istimewa

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026. Sidang putusan itu akan menentukan nasib mantan sopir yang terseret kasus pembakaran rumah dan pencurian harta milik hakim tempatnya pernah bekerja.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut