Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan sopir pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, Fahrul Azis Siregar, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan pembakaran rumah sekaligus mencuri emas milik majikannya.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026).
Menurut jaksa, rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang disusun penuntut umum.
"Menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Rahmayani di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Fahrul didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengar tuntutan, terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan suara lirih, pria berusia 30 tahun itu mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026. Sidang putusan itu akan menentukan nasib mantan sopir yang terseret kasus pembakaran rumah dan pencurian harta milik hakim tempatnya pernah bekerja.
Editor : Ismail