Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 7 hingga 15 Tahun
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:11 WIB
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, negara juga disebut menanggung kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar setiap tahun karena kedua kapal tidak dapat dimanfaatkan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menunda persidangan hingga Jumat (17/7) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Editor : Ismail