Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 7 hingga 15 Tahun
Sementara mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Tak hanya menuntut pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum PT Dok dan Perkapalan Surabaya membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp92 miliar.
"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam surat dakwaan," kata Nurdiono.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, perkara ini berawal dari proyek pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,8 miliar untuk Pelindo Regional I Belawan pada periode 2018-2021. Jaksa menyebut pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak dan progres pekerjaan jauh di bawah ketentuan, namun pembayaran proyek tetap dilakukan.
Editor : Ismail