Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 7 hingga 15 Tahun

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:11 WIB
  • author Ismail
Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 7 hingga 15 Tahun
Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara hingga 15 Tahun. Foto: Istimewa

Sementara mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Tak hanya menuntut pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum PT Dok dan Perkapalan Surabaya membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp92 miliar.

"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam surat dakwaan," kata Nurdiono.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, perkara ini berawal dari proyek pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,8 miliar untuk Pelindo Regional I Belawan pada periode 2018-2021. Jaksa menyebut pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak dan progres pekerjaan jauh di bawah ketentuan, namun pembayaran proyek tetap dilakukan.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut