Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 7 hingga 15 Tahun
MEDAN, iNewsMedan.id- Proyek pengadaan dua kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp92,35 miliar menyeret tiga terdakwa ke ambang hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Bambang Soendjaswono, 15 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dituntut 12 tahun dan tujuh tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Nurdiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7) malam.
"Menuntut terdakwa Bambang Soendjaswono dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan," ujar Nurdiono di hadapan majelis hakim.
Selain Bambang, jaksa juga menuntut mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Tak hanya menuntut pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum PT Dok dan Perkapalan Surabaya membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp92 miliar.
"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam surat dakwaan," kata Nurdiono.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, perkara ini berawal dari proyek pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,8 miliar untuk Pelindo Regional I Belawan pada periode 2018-2021. Jaksa menyebut pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak dan progres pekerjaan jauh di bawah ketentuan, namun pembayaran proyek tetap dilakukan.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, negara juga disebut menanggung kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar setiap tahun karena kedua kapal tidak dapat dimanfaatkan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menunda persidangan hingga Jumat (17/7) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Editor : Ismail