Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA, iNewsMedan.id– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas DR belum diungkap kepada publik.
"Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Menurut Totok, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Salah satunya berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara tindak pidana korupsi lainnya.
"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," katanya.
Editor : Ismail