get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut PT INALUM Sebut Kasus PT PASU Lebih Mengarah ke Dugaan Penipuan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB
header img
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsMedan.id– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas DR belum diungkap kepada publik.

"Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Menurut Totok, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Salah satunya berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara tindak pidana korupsi lainnya.

"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," katanya.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membenarkan bahwa inisial FA yang diumumkan penyidik merujuk kepada mantan Jampidsus yang sebelumnya menjabat sebelum Rudi Margono.

"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus sebelum Pak Rudi Margono," ujar Habiburokhman.

Penetapan tersangka ini menambah babak baru dalam polemik yang menyeret nama Febrie Adriansyah, setelah sebelumnya ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut