Kasus Dua Mahasiswa Jadi Pengedar Ganja di Medan, Jual ke Teman hingga Masyarakat
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan melakukan operasi senyap terhadap dua orang mahasiswa yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Medan. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda pada Senin (6/7/2026) malam.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti ganja kering dengan berat total lebih dari 260 gram. Dua oknum mahasiswa yang diamankan tersebut berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba, IPTU Haryono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap pelaku Y di Jalan Dr. Mansyur, Medan.
"Saat kami amankan di Jalan Dr. Mansyur, Y kedapatan membawa satu paket besar ganja seberat 6,05 gram yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya," ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).
Kepada petugas, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman sekelasnya, yakni KH, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan kasus.
Saat tiba di lokasi kos KH, petugas mendapati pelaku sedang mengonsumsi ganja di lantai atas rumah tersebut. Hasil penggeledahan di kamar kos KH menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat total lebih dari 260 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mengedarkan ganja tidak hanya kepada sesama mahasiswa, tetapi juga kepada masyarakat umum di luar lingkungan kampus.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Saat ini, kami sedang memburu satu pelaku lainnya berinisial B yang berperan sebagai pemasok kepada KH. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sering berkomunikasi untuk transaksi, meskipun tidak pernah bertemu langsung," tambah Rafli.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pelaku, terutama pengedar dan bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan gadaikan cita-cita Anda untuk hal seperti ini. Kami akan terus mengejar para pelaku narkoba, dan siapapun yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukumnya," pungkas Rafli.
Editor : Jafar Sembiring