Revisi Perda Rokok Disorot, DPRD Medan Minta Rokok Elektrik Diatur

MEDAN, iNewsMedan.id - Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali digulirkan Pemko Medan dan DPRD Kota Medan. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (7/7/2025), sejumlah fraksi menyuarakan urgensi penyempurnaan aturan, termasuk perlunya memasukkan rokok elektrik sebagai bagian dari regulasi baru.
Fraksi PKS, melalui juru bicaranya Ade Taufiq, menekankan bahwa revisi Perda ini mendesak untuk melindungi masyarakat, khususnya non-perokok, dari paparan bahan kimia berbahaya dalam asap rokok.
"Satu batang rokok mengandung ribuan bahan kimia toksik. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan," tegas Ade.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra juga mendukung langkah ini. Fauzi, mewakili fraksi tersebut, menyoroti belum masuknya rokok elektrik dalam regulasi lama. Ia mendorong agar produk-produk tembakau modern turut diatur demi efektivitas Perda.
"Perkembangan jenis rokok, seperti rokok elektrik, perlu diantisipasi dalam Perda baru agar perlindungan masyarakat tetap relevan," ujar Fauzi.
Selain penyesuaian substansi, DPRD juga meminta Pemko Medan agar gencar melakukan sosialisasi KTR kepada masyarakat. Media sosial, iklan layanan masyarakat, hingga edukasi di tingkat lingkungan disebut harus dilibatkan secara maksimal.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen ini turut dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, yang menerima seluruh pemandangan umum fraksi sebagai bahan masukan untuk pembahasan tahap selanjutnya.
Editor : Ismail