Bupati Langkat Tersangka! Dari Suap Proyek hingga Korupsi Baju Sekolah
JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penindak KPK.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta yang merupakan tim suksesnya, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka pemberi suap.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari alokasi puluhan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada tahun 2025 yang dikondisikan untuk memenangkan YQB.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF selaku Bupati Langkat dan Saudara YQB," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
Praktik rasuah ini melibatkan metode Pengadaan Langsung (PL) di dua dinas berbeda melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat, Ilhamsyah.
Editor : Jafar Sembiring