Bupati Langkat Tersangka! Dari Suap Proyek hingga Korupsi Baju Sekolah
JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penindak KPK.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta yang merupakan tim suksesnya, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka pemberi suap.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari alokasi puluhan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada tahun 2025 yang dikondisikan untuk memenangkan YQB.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF selaku Bupati Langkat dan Saudara YQB," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
Praktik rasuah ini melibatkan metode Pengadaan Langsung (PL) di dua dinas berbeda melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat, Ilhamsyah.
Berikut adalah rincian proyek yang dikondisikan untuk YQB yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, 80 paket pekerjaan dengan total nilai Rp9,5 miliar dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat, 5 paket pekerjaan dengan total nilai Rp748 juta.
"Atas jatah proyek tersebut, Bupati Syah Afandin diduga meminta jatah fee sebesar 10% untuk proyek di Disdik dan 17% untuk proyek di Disperkim," terang Taufik.
Dari kesepakatan tersebut, muncul angka komitmen fee sebesar Rp990 juta (Disdik) dan Rp126,8 juta (Disperkim). YQB diketahui telah menyetor uang muka sebesar Rp800 juta kepada SAF melalui sopir pribadi sang bupati.
Sesaat sebelum ditangkap, pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyatakan hanya menyanggupi Rp100 juta sebelum akhirnya praktik lancung ini diendus dan ditindak oleh KPK.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mengendus adanya dugaan gratifikasi lain yang diterima oleh Syah Afandin dengan nilai mencapai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari setoran mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan Camat di Kabupaten Langkat.
Taufik menegaskan, tindakan lancung ini telah memicu keresahan yang mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat, serta mencederai sektor pendidikan dasar.
"Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Begitu juga dengan pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam, pengadaannya justru tidak luput menjadi ceruk korupsi," sesal Taufik.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna membongkar aliran dana lain yang diduga mengalir ke kantong kepala daerah tersebut.
Editor : Jafar Sembiring