get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Siswi SD 12 Tahun Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan di Sentra Kemensos

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:34 WIB
header img
Ilustrasi, mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bandung atas manipulasi laporan keuangan. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, jaksa diketahui menuntut AS dengan pidana berupa perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan dan intervensi psikologi serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan anak mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan antara lain AS masih di bawah umur, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.

Kasus ini terjadi pada Rabu (10/12/2025), ketika AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut