Siswi SD 12 Tahun Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan di Sentra Kemensos
Sebelumnya, jaksa diketahui menuntut AS dengan pidana berupa perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan dan intervensi psikologi serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan anak mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan antara lain AS masih di bawah umur, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.
Kasus ini terjadi pada Rabu (10/12/2025), ketika AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.
Editor : Ismail