Siswi SD 12 Tahun Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan di Sentra Kemensos
MEDAN, iNewsMedan.id – Perkara pembunuhan yang melibatkan siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun berinisial AS yang menewaskan ibu kandungnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berakhir dengan putusan hakim.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar pada Selasa, (23/6/2026), dengan menjatuhkan tindakan berupa perawatan dan pendampingan di Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan tersebut dan menyebut hakim memutuskan berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama.
“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” ujar Valentino, Rabu, 24 Juni 2026.
Valentino menambahkan, atas putusan tersebut pihak jaksa penuntut umum menyatakan sikap masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Karena Penasehat hukum terdakwa pikir-pikir, maka JPU pikir-pikir juga," terangnya.
Sebelumnya, jaksa diketahui menuntut AS dengan pidana berupa perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan dan intervensi psikologi serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan anak mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan antara lain AS masih di bawah umur, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.
Kasus ini terjadi pada Rabu (10/12/2025), ketika AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.
Editor : Ismail