Berkat Laporan Warga, Pemilik 0,42 gram Sabu di Pantai Labu Diringkus Polresta Deli Serdang
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan pihak kepolisian saat berada di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, pada Senin, 15 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin, 14 Juni 2026, yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai menguasai narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 15 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima," ujar Ferry.
Dalam tindakan kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Editor : Jafar Sembiring