Beli Pertalite Pakai Jeriken, Dua Pemuda di Medan Dituntut 5 Bulan dan 5 Hari Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id– Kasus pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan berujung ke meja hijau. Dua terdakwa, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dituntut masing-masing 5 bulan 5 hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).
Jaksa Reza Surya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken saat terjadi kelangkaan BBM.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi masing-masing selama 5 bulan dan 5 hari kurungan penjara," ujar Reza di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menilai tindakan kedua terdakwa melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta diketahui membantu orang tua yang sedang sakit.
"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya membeli BBM menggunakan jeriken, dan membantu orang tuanya yang sedang sakit," kata Reza.
Editor : Ismail