Beli Pertalite Pakai Jeriken, Dua Pemuda di Medan Dituntut 5 Bulan dan 5 Hari Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id– Kasus pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan berujung ke meja hijau. Dua terdakwa, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dituntut masing-masing 5 bulan 5 hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).
Jaksa Reza Surya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken saat terjadi kelangkaan BBM.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi masing-masing selama 5 bulan dan 5 hari kurungan penjara," ujar Reza di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menilai tindakan kedua terdakwa melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta diketahui membantu orang tua yang sedang sakit.
"Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya membeli BBM menggunakan jeriken, dan membantu orang tuanya yang sedang sakit," kata Reza.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Keduanya diketahui saat ini menjalani proses hukum dengan status penangguhan penahanan.
Kasus tersebut bermula pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan pengecekan dan mengamankan kedua terdakwa yang diduga membeli Pertalite menggunakan wadah jeriken sebanyak 25 liter.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan rawan disalahgunakan saat pasokan mengalami kelangkaan.
Editor : Ismail