Air Bersih Macet, Warga Medan Desak Perumda Tirtanadi Bertanggung Jawab
MEDAN, iNewsMedan.id - Gangguan distribusi air bersih yang dikelola Perumda Tirtanadi dalam beberapa hari terakhir memicu keresahan meluas di tengah masyarakat Kota Medan. Terhentinya pasokan air ini melumpuhkan berbagai aktivitas vital warga, mulai dari kebutuhan rumah tangga, sanitasi, kegiatan ibadah, operasional pendidikan, hingga sektor usaha mikro.
Menanggapi krisis ini, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar publik yang penanganannya tidak boleh ditunda dan harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan utama.
Pihak Perumda Tirtanadi sebelumnya berdalih bahwa gangguan operasional ini dipicu oleh pemadaman listrik berulang yang berujung pada kerusakan sistem hingga pecahnya pipa distribusi utama. Namun, LAPK menilai alasan teknis tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab Tirtanadi.
"Masyarakat berhubungan dan membayar layanan kepada Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik. Karena itu, segala risiko operasional yang berpotensi mengganggu kontinuitas pelayanan seharusnya telah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang memadai," tegas Padian, Rabu (10/6/2026).
LAPK mendesak BUMD tersebut untuk memenuhi hak-hak konsumen secara transparan, meliputi:
- Informasi yang benar dan terbuka mengenai perkembangan perbaikan di lapangan.
- Kepastian lini masa (waktu) pemulihan layanan secara berkala.
- Optimalisasi kanal pengaduan agar keluhan warga dapat direspons dengan cepat dan efektif.
Mengingat pemulihan gangguan ini diprediksi memakan waktu hingga tiga hari, LAPK mengingatkan agar pengiriman bantuan air bersih melalui mobil tangki ke kecamatan terdampak dilakukan secara serius.
Distribusi bantuan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas atau sekadar pencitraan kehadiran di lapangan. Tirtanadi dituntut matang dalam merencanakan armada, volume air, titik distribusi, hingga frekuensi penyaluran.
"Jangan sampai warga yang telah berhari-hari kesulitan air masih harus mencari sumber air sendiri atau berebut bantuan akibat buruknya perencanaan distribusi," tambah Padian.
Di sisi lain, LAPK mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang mendesak PT PLN untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik. Kendati demikian, LAPK meminta Pemprov Sumut menerapkan standar keadilan yang sama (fairness) terhadap krisis air bersih ini.
"Jika masyarakat berhak mendapatkan kompensasi atas pemadaman listrik, maka pelanggan Perumda Tirtanadi yang pasokan airnya terhenti berhari-hari juga berhak menerima perlindungan dan perhatian yang setara," jelasnya.
Sebagai pemegang kewenangan pembinaan dan pengawasan BUMD, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini didesak untuk mengawal pertanggungjawaban Perumda Tirtanadi. Selain mempercepat normalisasi layanan, pemerintah didorong untuk mempertimbangkan kebijakan nyata berupa keringanan tagihan atau bentuk kompensasi lain demi melindungi hak-hak konsumen yang telanjur dirugikan.
Editor : Jafar Sembiring