Ilegal dan Tanpa Barcode! Ratusan Kayu Log di Sawmill Humbahas Disita Gakkum Sumatera
HUMBANG HASUNDUTAN, iNewsMedan.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan (Humbahas) menyita 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas. Ratusan kayu ilegal tersebut diamankan dari sebuah sawmill (kilang gergaji) di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
Ratusan log kayu itu ditemukan saat tim gabungan menggelar operasi penertiban di sawmill UD PJL yang berlokasi di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul. Petugas mendapati tumpukan kayu tanpa barcode maupun penanda legalitas resmi, yang terdiri dari 126 batang kayu pinus dan 93 batang kayu rimba campuran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, operasi ini penting demi menjaga kelestarian hutan dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku bisnis yang patuh hukum.
"Penegakan hukum ini untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Januanto dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Operasi di Humbahas ini merupakan pengembangan dari penertiban serupa di Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026 lalu, di mana petugas berhasil mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal.
Saat pemeriksaan di UD PJL, pengelola kilang sama sekali tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Petugas bergerak cepat mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah pihak mulai dari pekerja, penanggung jawab sawmill, hingga Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk mengukur volume pasti kayu (kubikasi). Kasus ini pun langsung naik ke tahap penyelidikan.
"Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah," tegas Hari.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar