get app
inews
Aa Text
Read Next : Cair! Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28,2 Miliar Dikembalikan Full

DPRD Sumut Bahas Kasus Koperasi Swadharma, BNI Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:32 WIB
header img
Gedung DPRD Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id — Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah pihak mulai dari perwakilan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pihak terkait memaparkan perkembangan penyelesaian perkara yang hingga kini masih berproses secara hukum. 

Rapat yang digelar Komisi C DPRD Sumut itu turut dihadiri perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), pimpinan cabang BNI Pematangsiantar, kuasa hukum para pihak, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Dalam forum itu, pihak BNI menyatakan tetap akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan, termasuk terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto mengatakan pihaknya telah menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban sesuai porsi tanggung renteng yang dibebankan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. 

Menurut dia, nilai kewajiban yang menjadi bagian BNI mencapai sekitar Rp472,62 juta. Sebagai bentuk itikad baik, kata Rustianto, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada pengadilan terkait penitipan dana ganti rugi tersebut. 

"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," ujar Rustianto. 

Meski demikian, penyelesaian perkara belum sepenuhnya rampung lantaran masih terdapat proses hukum lanjutan yang berjalan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. 

Rustianto menjelaskan, gugatan perlawanan atau partij verzet yang diajukan BNI dilakukan untuk memastikan pembebanan tanggung jawab para pihak dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum. 

Ia menyebut mediasi atas perkara tersebut telah dilakukan pada 19 Mei dan 26 Mei 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan laporan mediator. 

Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan. 

"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," katanya. 

Menurutnya, hubungan antara koperasi dengan deposan maupun peminjam dilakukan melalui perjanjian tersendiri antara koperasi dan para nasabah tanpa melibatkan institusi BNI. 

Sementara itu, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yovvy Sunandar mengatakan Koperasi Swadharma tidak termasuk lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK. 

"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus, salah satunya terkait perkara ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," ujarnya. 

Dalam perkara pidana, dua mantan pejabat Koperasi Swadharma yakni Fahrul Rizal dan Rahmat telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar. 

Sedangkan dalam perkara perdata, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat. 

Hingga kini, proses hukum terkait mekanisme pelaksanaan kewajiban para pihak masih terus berjalan seiring upaya mencari penyelesaian yang memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut