DPRD Sumut Bahas Kasus Koperasi Swadharma, BNI Tegaskan Ikuti Proses Hukum
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:32 WIB
Sedangkan dalam perkara perdata, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.
Hingga kini, proses hukum terkait mekanisme pelaksanaan kewajiban para pihak masih terus berjalan seiring upaya mencari penyelesaian yang memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Ismail