get app
inews
Aa Text
Read Next : Cair! Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28,2 Miliar Dikembalikan Full

DPRD Sumut Bahas Kasus Koperasi Swadharma, BNI Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:32 WIB
header img
Gedung DPRD Sumut. Foto: Istimewa

Sedangkan dalam perkara perdata, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat. 

Hingga kini, proses hukum terkait mekanisme pelaksanaan kewajiban para pihak masih terus berjalan seiring upaya mencari penyelesaian yang memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut