Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Yos Sudarso Rusak, Hasyim SE Minta Truk Berat Dialihkan ke Tol
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Sumut Bahas Kasus Koperasi Swadharma, BNI Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:32 WIB
  • author Ismail
DPRD Sumut Bahas Kasus Koperasi Swadharma, BNI Tegaskan Ikuti Proses Hukum
Gedung DPRD Sumut. Foto: Istimewa

Sedangkan dalam perkara perdata, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat. 

Hingga kini, proses hukum terkait mekanisme pelaksanaan kewajiban para pihak masih terus berjalan seiring upaya mencari penyelesaian yang memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut