Sisir 11 Kecamatan, Puluhan Bandar Narkoba di Deli Serdang Ditangkap
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika. Polisi juga mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menyampaikan bahwa selama Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.
Secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, 7 butir pil ekstasi, serta 1 botol liquid vape yang mengandung narkotika.
Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara menyeluruh di 11 kecamatan, antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan. Hal ini membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, dan Kasi Humas Iptu J.M. Gabe Napitupulu.
Lebih lanjut disampaikan, dalam proses penindakan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun, berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga akan menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun represif. Langkah ini dilakukan guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Editor : Jafar Sembiring