get app
inews
Aa Text
Read Next : 35 Kali Beraksi, Geng Curanmor Ini Baru Berhenti Setelah Tabrak Mobil Polisi

Kisah Pilu Cindy di Medan: Rumah Sudah Lunas, Sertifikat Malah Lenyap

Senin, 01 Juni 2026 | 18:26 WIB
header img
Cindy Angelina saat menjadi narasumber dalam podcast Dekade yang digagas oleh Relawan Pride Sumut. Foto: Istimewa

Memasuki tahun 2024, kondisi orang tua Cindy mulai membaik. Ia pun kembali mempertanyakan sertifikat rumahnya kepada admin developer. Namun, ia hanya mendapatkan jawaban formalitas bahwa dokumen sedang diurus.

Setelah terus mendesak, Cindy akhirnya mendapatkan nomor telepon bagian hukum (legal) developer VL. Ia mengirimkan pesan pada Juli 2025, namun selama setahun pesan tersebut tidak pernah dibalas dan panggilan teleponnya tidak pernah diangkat.

Kejelasan mulai menemui titik terang pada Februari 2026. Cindy dihubungi oleh seseorang berinisial D yang mengaku memegang sertifikat rumah milik Cindy dan tetangganya.

"Orang tersebut mengirim pesan dan mengatakan bahwa Mr. P—pemilik developer VL—telah menggadaikan sertifikat rumah saya kepadanya. Namun, pesan tersebut kemudian disunting (edit) dari kata 'digadaikan' menjadi 'dijual'. Saya curiga, mengapa diubah? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?" tanya Cindy heran.

D sempat mendatangi rumah Cindy, tetapi mereka tidak bertemu. Komunikasi di antara keduanya terputus setelah Cindy mempertanyakan dasar hukum D membeli sertifikat tersebut dari Mr. P. Sejak saat itu, D langsung menghilang.

Kehabisan kesabaran, Cindy akhirnya resmi melaporkan Mr. P ke Polda Sumatera Utara pada 12 Mei 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehari setelah melapor, Cindy memviralkan kasus ini ke media massa. Langkah tersebut langsung memicu respons dari pihak developer. Pada 14 Mei 2026, tim admin dan legal VL yang sebelumnya acuh mulai sibuk menghubunginya. Namun, Cindy menegaskan bahwa segala komunikasi kini harus melalui kuasa hukumnya. Seminggu setelah laporan dibuat, Cindy juga telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polda Sumut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut