get app
inews
Aa Text
Read Next : Disamarkan dalam Bingkisan Oleh-oleh, Puluhan Vape Narkoba Gagal Terbang ke Jakarta

Kisah Pilu Cindy di Medan: Rumah Sudah Lunas, Sertifikat Malah Lenyap

Senin, 01 Juni 2026 | 18:26 WIB
header img
Cindy Angelina saat menjadi narasumber dalam podcast Dekade yang digagas oleh Relawan Pride Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kewajiban telah ditunaikan, namun hak yang seharusnya diterima tak kunjung didapatkan. Nasib malang ini menimpa Cindy Angelina, warga Jalan Tapian Nauli Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Setelah konsisten membayar kredit rumah selama lima tahun kepada developer berinisial VL, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi haknya justru tak pernah sampai ke tangannya hingga kini.

Kasus ini mencuat saat Cindy hadir sebagai narasumber dalam siniar (podcast) Dekade (Dengan Kawan Pride) yang digagas oleh Relawan Pride Sumut. Siniar yang dipandu oleh Gogo Sinaga tersebut juga menghadirkan Korwil Pride Sumut sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Medan, Erie Prasetyo, serta Bendahara Pride Sumut, Aulia Ramadhan Ray.

Cindy mengungkapkan bahwa ia membeli rumah di salah satu kompleks di Jalan Tapian Nauli Pasar III pada tahun 2016. Kedekatan dengan pihak pemasaran yang merupakan temannya sendiri menjadi salah satu alasan ia memercayai proyek tersebut. Selain itu, pihak developer VL menjanjikan bangunan dua setengah lantai bagi lima pembeli pertama, yang membuat Cindy semakin tertarik.

"Akhirnya saya melakukan pembayaran booking fee dan uang muka (down payment). Setelah itu, saya mencicil langsung melalui developer, bukan melalui KPR Bank. Di situlah awal masalahnya. Belakangan saya tahu, banyak pembeli lain yang mencicil lewat developer VL juga belum menerima sertifikat mereka. Jadi, korbannya bukan saya saja," ujar Cindy.

Cindy menegaskan bahwa pembayaran cicilan dilakukan menggunakan giro, sehingga dipastikan tidak pernah ada keterlambatan. Kewajiban tersebut diselesaikan dengan baik selama lima tahun hingga dinyatakan lunas pada tahun 2021.

Pada 29 Maret 2022, kedua belah pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan rumah telah lunas. Namun, malang tak dapat ditolak. Pada 10 April 2022, rumah orang tua Cindy mengalami kebakaran hebat. Kedua orang tuanya terpaksa menyelamatkan diri dengan melompat dari lantai dua hingga mengalami kelumpuhan dan harus menjalani operasi.

"Sejak saat itu, saya sibuk mengurus pemulihan orang tua, sehingga tidak fokus mengejar sertifikat. Jika ada yang mempertanyakan mengapa baru tahun 2026 kasus ini dikejar, sebenarnya tidak begitu. Seharusnya, meskipun saya tidak mengejar, apa kewajiban developer? Ketika saya diam, developer ternyata ikut diam," sesalnya.

Memasuki tahun 2024, kondisi orang tua Cindy mulai membaik. Ia pun kembali mempertanyakan sertifikat rumahnya kepada admin developer. Namun, ia hanya mendapatkan jawaban formalitas bahwa dokumen sedang diurus.

Setelah terus mendesak, Cindy akhirnya mendapatkan nomor telepon bagian hukum (legal) developer VL. Ia mengirimkan pesan pada Juli 2025, namun selama setahun pesan tersebut tidak pernah dibalas dan panggilan teleponnya tidak pernah diangkat.

Kejelasan mulai menemui titik terang pada Februari 2026. Cindy dihubungi oleh seseorang berinisial D yang mengaku memegang sertifikat rumah milik Cindy dan tetangganya.

"Orang tersebut mengirim pesan dan mengatakan bahwa Mr. P—pemilik developer VL—telah menggadaikan sertifikat rumah saya kepadanya. Namun, pesan tersebut kemudian disunting (edit) dari kata 'digadaikan' menjadi 'dijual'. Saya curiga, mengapa diubah? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?" tanya Cindy heran.

D sempat mendatangi rumah Cindy, tetapi mereka tidak bertemu. Komunikasi di antara keduanya terputus setelah Cindy mempertanyakan dasar hukum D membeli sertifikat tersebut dari Mr. P. Sejak saat itu, D langsung menghilang.

Kehabisan kesabaran, Cindy akhirnya resmi melaporkan Mr. P ke Polda Sumatera Utara pada 12 Mei 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehari setelah melapor, Cindy memviralkan kasus ini ke media massa. Langkah tersebut langsung memicu respons dari pihak developer. Pada 14 Mei 2026, tim admin dan legal VL yang sebelumnya acuh mulai sibuk menghubunginya. Namun, Cindy menegaskan bahwa segala komunikasi kini harus melalui kuasa hukumnya. Seminggu setelah laporan dibuat, Cindy juga telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polda Sumut.

Menanggapi kasus ini, Korwil Pride Sumut, Erie Prasetyo, menyatakan keprihatinan yang mendalam. Ia menilai ada dugaan kuat pihak pengembang telah melanggar ketentuan hukum.

"Kami khawatir ada korban-korban lain yang mengalami nasib serupa di perumahan tersebut. Pride Sumut akan mengawal kasus ini dan menginformasikan secara luas kepada masyarakat. Kami meminta Kapolda Sumut memberikan atensi khusus pada kasus pidana di bidang properti seperti ini, agar masyarakat tidak semakin dirugikan di tengah situasi ekonomi yang menantang," kata Erie.

Senada dengan Erie, Bendahara Pride Sumut, Aulia Ramadhan Ray, mengapresiasi keberanian Cindy dalam menuntut haknya.

"Tidak semua orang berani melapor ke polisi. Kami juga mengapresiasi Polda Sumut yang bergerak cepat memeriksa pelapor. Karena pelapor sudah diperiksa, kami berharap terlapor (Mr. P) juga segera dipanggil agar penegakan hukum berjalan seadil-adilnya," pungkas Aulia.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut