get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebas dari Penjara, WNA Malaysia Ini Langsung Dideportasi Imigrasi

IRT Bawa 3 Kg Ganja Pakai Becak di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penangkapan

Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB
header img
Pelaku berinisial RS dan HK saat dijebloskan ke Rutan Satresnarkoba Polres Tapsel. (Foto: Istimewa).

Menurut Philip, ganja kering tersebut dibawa oleh pelaku dari daerah Mandailing Natal (Madina) dan rencananya akan dijual di wilayah Tapanuli Selatan.

"Ganja kering dijual pelaku seharga Rp900 ribu per kilogram. Yang bersangkutan diketahui sudah dua kali melakoni bisnis haramnya," kata Philip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

"Ibu rumah tangga itu sebagai pemilik barang, sedangkan pengemudi becak bermotor dibayar Rp150 ribu untuk sekali pengantaran," sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

"Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut