IRT Bawa 3 Kg Ganja Pakai Becak di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penangkapan
Menurut Philip, ganja kering tersebut dibawa oleh pelaku dari daerah Mandailing Natal (Madina) dan rencananya akan dijual di wilayah Tapanuli Selatan.
"Ganja kering dijual pelaku seharga Rp900 ribu per kilogram. Yang bersangkutan diketahui sudah dua kali melakoni bisnis haramnya," kata Philip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
"Ibu rumah tangga itu sebagai pemilik barang, sedangkan pengemudi becak bermotor dibayar Rp150 ribu untuk sekali pengantaran," sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan.
"Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring