Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bebas dari Penjara, WNA Malaysia Ini Langsung Dideportasi Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

IRT Bawa 3 Kg Ganja Pakai Becak di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penangkapan

Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
IRT Bawa 3 Kg Ganja Pakai Becak di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penangkapan
Pelaku berinisial RS dan HK saat dijebloskan ke Rutan Satresnarkoba Polres Tapsel. (Foto: Istimewa).

TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap petugas kepolisian saat membawa ganja menggunakan becak bermotor.

Saat penangkapan berlangsung, anak pelaku yang dibawa serta dalam aksi tersebut menangis dan menjerit sejadi-jadinya.

Selain IRT tersebut, petugas juga menangkap pengemudi becak bermotor berinisial HK yang terlibat dalam mengantarkan ganja kering tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menerangkan bahwa penangkapan kasus narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengantaran ganja kering dalam jumlah banyak.

"Dari tangan ibu rumah tangga ini, diamankan ganja kering seberat tiga kilogram," ujar Philip, Jumat (29/5/2026).

Menurut Philip, ganja kering tersebut dibawa oleh pelaku dari daerah Mandailing Natal (Madina) dan rencananya akan dijual di wilayah Tapanuli Selatan.

"Ganja kering dijual pelaku seharga Rp900 ribu per kilogram. Yang bersangkutan diketahui sudah dua kali melakoni bisnis haramnya," kata Philip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

"Ibu rumah tangga itu sebagai pemilik barang, sedangkan pengemudi becak bermotor dibayar Rp150 ribu untuk sekali pengantaran," sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

"Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut