MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Durung, Kelurahan Terjun Pada Kamis, (26/9/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.
Diketahui dari kedua tersangka yang ditangkap berinisial TW (35) dan ZE (28).
Kabag Ops AKP Pittor Gultom, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal ketika tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut melintas di lokasi.
"Ketika tim patroli mendekat, kedua tersangka langsung lari, sehingga petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka," ungkap Pittor.
"Dari tersangka Toni Wibowo, ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip sabu, 2 pak plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 90.000,-, 1 dompet merah, 2 unit handphone, 1 tas selempang, 1 dompet kulit, 1 kotak paper merk Royo, dan 1 botol putih berisi ganja," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Toni Wibowo berperan sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi dengan tersangka Zulfan Efendi.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Editor : Chris