Polres Simalungun Tangkap 13 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 22.00 WIB mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Personel Sat Narkoba langsung bergerak cepat. Pada pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor. Kedua tersangka adalah Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20).
Dari tangan Yusuf, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,90 gram, ganja seberat 8,33 gram, alat isap (bong), serta berbagai perlengkapan transaksi.
Pengembangan penyelidikan kemudian membuahkan hasil yang jauh lebih besar. Yusuf mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Timbul Taranap Manalu (43).
Personel Sat Narkoba langsung melakukan strategi pemesanan terselubung (undercover buying) untuk menjebak Timbul. Pertemuan disepakati di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang sudah berada di luar wilayah administrasi Simalungun.
"Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Dari hasil pengembangan di rumah kontrakannya, kami menemukan 57 paket sabu seberat 245,08 gram lengkap dengan timbangan elektrik. Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar," ucap AKP Carles Hartono Nababan.
Editor : Jafar Sembiring