Polres Simalungun Tangkap 13 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Mardiah (42) yang sedang bersama Timbul.
Berdasarkan keterangan Timbul, interogasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan bahwa pasokan sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy yang berada di Aceh.
Hal ini menandakan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi secara terorganisasi lintas provinsi.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan wujud transparansi Polri kepada publik, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.
"Pengungkapan jaringan lintas kabupaten yang terhubung hingga ke Aceh ini membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk kami bongkar," jelas AKP Verry.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor, karena informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami," pungkasnya. Ia juga menambahkan bahwa saat ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun berada dalam keadaan aman dan kondusif.
Editor : Jafar Sembiring