Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sengit! Kanit Reskrim Polsek Medan Area Duel dengan Bandar Narkoba yang Coba Provokasi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polres Simalungun Tangkap 13 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:41 WIB
  • author Jafar Sembiring
Polres Simalungun Tangkap 13 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Polres Simalungun mengungkap 11 tindak pidana narkotika dan mengamankan 13 orang tersangka pada 13 hingga 20 Mei 2026. (Foto: Istimewa).

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun selama tujuh hari menggelar operasi narkoba, sejak 13 hingga 20 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap 11 tindak pidana narkotika dan mengamankan 13 orang tersangka.

Total barang bukti yang disita mencapai 252 gram sabu-sabu dan 286,67 gram ganja kering. Pencapaian ini mencerminkan tingginya intensitas operasi anti-narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Keberhasilan tersebut dipaparkan oleh Wakapolres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, Kasi Humas AKP Verry Purba, dan Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/5/2026).

"Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan. Tiga belas tersangka kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Ini pesan tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba," tegas Kompol Imam.

Dari seluruh pengungkapan selama periode tersebut, terdapat satu kasus menonjol yang menyita perhatian publik, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu-sabu lintas kabupaten pada Jumat, 15 Mei 2026. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan tersebut.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 22.00 WIB mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja.

Personel Sat Narkoba langsung bergerak cepat. Pada pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor. Kedua tersangka adalah Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20). 

Dari tangan Yusuf, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,90 gram, ganja seberat 8,33 gram, alat isap (bong), serta berbagai perlengkapan transaksi.

Pengembangan penyelidikan kemudian membuahkan hasil yang jauh lebih besar. Yusuf mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Timbul Taranap Manalu (43).

Personel Sat Narkoba langsung melakukan strategi pemesanan terselubung (undercover buying) untuk menjebak Timbul. Pertemuan disepakati di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang sudah berada di luar wilayah administrasi Simalungun.

"Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Dari hasil pengembangan di rumah kontrakannya, kami menemukan 57 paket sabu seberat 245,08 gram lengkap dengan timbangan elektrik. Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar," ucap AKP Carles Hartono Nababan.

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Mardiah (42) yang sedang bersama Timbul. 

Berdasarkan keterangan Timbul, interogasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan bahwa pasokan sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy yang berada di Aceh. 

Hal ini menandakan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi secara terorganisasi lintas provinsi.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan wujud transparansi Polri kepada publik, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.

"Pengungkapan jaringan lintas kabupaten yang terhubung hingga ke Aceh ini membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk kami bongkar," jelas AKP Verry.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor, karena informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami," pungkasnya. Ia juga menambahkan bahwa saat ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun berada dalam keadaan aman dan kondusif.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut