get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Proyek Rel KA Sumut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 | 08:45 WIB
header img
KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Proyek Rel KA Sumut 6 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II BTP wilayah Sumatera Bagian Utara, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.

Jaksa KPK Fahmi Idris menyebut ketiganya terbukti terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalur rel kereta api Medan-Binjai-Araskabu yang berlangsung dalam kurun 2021 hingga 2024.

“Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Fahmi di hadapan majelis hakim.

Tak hanya pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.

Muhammad Chusnul dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp13,085 miliar, setelah dikurangi Rp150 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK.

Jika sisa uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang. Bila nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana tiga tahun penjara.

Sementara Muhlis Hanggani Capah dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti Rp4 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah dititipkan ke KPK.

Sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp14 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp10 miliar disebut telah dikembalikan kepada negara melalui rekening KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa merusak upaya pemberantasan korupsi dan mencoreng kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur perkeretaapian nasional.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Fahmi.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai serta pembangunan emplasemen Stasiun Medan Tahap II dengan total nilai proyek ratusan miliar rupiah.

Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima aliran dana sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait pengerjaan dua paket proyek tersebut. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut