Baru Keluar Penjara Malah Jual Sabu, Gerandong Akhirnya Rasakan Lagi Dinginnya Sel
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang residivis kasus narkotika di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/5/2026).
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melawan serta mencoba melarikan diri.
Tersangka berinisial AR alias Gerandong (47) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba di Kota Medan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengidentifikasi Gerandong sebagai salah satu pemasok utama narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip berukuran besar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam dunia gelap peredaran gelap narkoba.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun, pada saat itu, barang bukti yang diedarkan pelaku adalah narkotika jenis ganja," ungkap Kompol Rafli kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Rafli menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba milik Gerandong.
Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi petugas atau melarikan diri.
"Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba sudah bulat. Sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Tindakan tegas dan terukur akan kami berikan bagi mereka yang melawan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring