Baru Keluar Penjara Malah Jual Sabu, Gerandong Akhirnya Rasakan Lagi Dinginnya Sel
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam dunia gelap peredaran gelap narkoba.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun, pada saat itu, barang bukti yang diedarkan pelaku adalah narkotika jenis ganja," ungkap Kompol Rafli kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Rafli menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba milik Gerandong.
Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi petugas atau melarikan diri.
"Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba sudah bulat. Sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Tindakan tegas dan terukur akan kami berikan bagi mereka yang melawan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring