Baru Keluar Penjara Malah Jual Sabu, Gerandong Akhirnya Rasakan Lagi Dinginnya Sel
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang residivis kasus narkotika di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/5/2026).
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melawan serta mencoba melarikan diri.
Tersangka berinisial AR alias Gerandong (47) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba di Kota Medan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengidentifikasi Gerandong sebagai salah satu pemasok utama narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip berukuran besar.
Editor : Jafar Sembiring