Dana Nasabah Terancam? Skema Baru Ini Jadi Tameng Industri Asuransi
MEDAN, iNewsMedan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tancap gas menyiapkan skema Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai tameng baru untuk melindungi pemegang polis sekaligus mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang PPP, Ferdinan D. Purba, menegaskan program ini bukan sekadar pelengkap, melainkan mekanisme krusial untuk menjamin hak nasabah dan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dilakukan secara tertib.
“Ini bagian dari penguatan sektor keuangan. LPS tidak hanya menjamin simpanan bank, tapi juga dana masyarakat di industri asuransi,” ujarnya dalam media gathering bersama jurnalis di Medan, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua LPS, Farid Azhar Nasution, kemudian Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi sekaligus Plt. Direktur Eksekutif Keuangan dan Investasi LPS, Samsu Adi Nugroho, serta Kepala Perwakilan LPS I Medan, Jimmy Ardianto.
Mandat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas peran LPS ke sektor asuransi, termasuk asuransi syariah.
Alarm Kegagalan Asuransi
LPS membeberkan data yang tak bisa dianggap enteng. Sepanjang 2011–2025, tercatat 17 perusahaan asuransi di Indonesia kolaps—terdiri dari 9 asuransi jiwa dan 8 asuransi umum. Secara global, ada 428 kasus kegagalan dalam periode 2011–2024.
Angka ini menjadi sinyal keras bahwa perlindungan pemegang polis bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendesak.
“Tanpa sistem penjaminan, kepercayaan publik bisa runtuh. Ini yang ingin kita jaga,” tegas Ferdinan.
Tiga Jurus Utama PPP
LPS merancang PPP dengan tiga fokus utama: melindungi hak pemegang polis, menjaga keberlanjutan polis saat perusahaan tumbang, serta memperkuat stabilitas industri melalui peningkatan kepercayaan masyarakat. Skema ini juga diharapkan memicu partisipasi publik dan memperluas penetrasi asuransi di Indonesia.
Belajar dari Dunia
Sejumlah negara lebih dulu menerapkan skema serupa. Amerika Serikat, Kanada, Prancis, hingga Singapura dan Malaysia telah membuktikan penjaminan polis efektif menjaga stabilitas industri.
Di Singapura, Singapore Deposit Insurance Corporation menjalankan skema ini sejak 2011. Malaysia melalui Perbadanan Insurans Deposit Malaysia memulainya pada 2010.
Di Korea Selatan, Korea Deposit Insurance Corporation mampu mendongkrak kepercayaan publik hingga 20 persen.
Di Kanada, Assuris melindungi lebih dari 260 ribu pemegang polis saat gagal bayar Confederation Life. Sementara di Inggris, survei Financial Services Compensation Scheme pada 2024 mencatat 91 persen responden lebih yakin membeli produk keuangan jika dijamin lembaga penjamin.
Jaring Pengaman Ekonomi
Ferdinan menekankan, PPP akan menjadi bagian vital dari financial safety net nasional. Program ini dirancang untuk mencegah kepanikan massal (policyholder run) dan memastikan proses penyelesaian perusahaan asuransi berjalan terstruktur.
Lebih jauh, kehadiran PPP juga akan mendorong perusahaan asuransi memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi. “Tujuannya jelas, industri lebih sehat, lebih kuat, dan lebih dipercaya,” tandasnya.
Dengan skema ini, LPS tak hanya memasang pagar pengaman, tetapi juga membangun fondasi baru agar industri asuransi Indonesia tidak lagi rapuh saat badai datang.
Editor : Ismail