get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor Satker di Medan, Kejati Sumut Bidik Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar

Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah

Senin, 27 April 2026 | 20:56 WIB
header img
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut, Senin (27/4/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut.

Teranyar, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, telah menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya agenda permintaan keterangan tersebut.

“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti hari ini dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi pada Senin (27/4/2026).

Namun, Rizaldi belum memerinci pihak lain yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi ini. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah tugas (sprint) setelah tahap telaah laporan dinyatakan rampung.

Kasus ini mencuat menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dari Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) dan Forum Diskusi Mahasiswa. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tersebut secara transparan.

Korlap Forum Diskusi Mahasiswa, Jonathan Panggabean, mengungkapkan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) tidak hanya terjadi di satu kampus. Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) diduga menjadi korban pemotongan dana KIP Kuliah.

"Dana KIP Kuliah untuk biaya hidup dua semester tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 diduga diambil pihak kampus dari rekening mahasiswa. Namun, pada awal Maret 2026, mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000," ungkap Jonathan.

Ia menambahkan, mahasiswa diperintahkan oleh oknum kampus untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening pribadi berinisial R, bukan ke rekening resmi lembaga. Pihaknya pun mengeklaim telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer.

Mahasiswa menilai adanya pembiaran dari pihak LLDikti Wilayah I meskipun laporan telah dilayangkan sejak Maret 2026. Mereka mendesak Kejati Sumut untuk:

1. Menetapkan Rektor, Wakil Rektor II, dan Kabag Keuangan ITBI sebagai tersangka.

2. Menyita dan memblokir rekening pribadi yang digunakan untuk menampung dana KIP Kuliah.

3. Melakukan audit investigasi terhadap penyaluran KIP Kuliah di seluruh kampus swasta di Sumatera Utara.

Jaksa Fungsional Bagian Intel Kejati Sumut, Maria Magdalena, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Pulbaket). Ia membantah adanya isu intervensi dari pihak luar, termasuk dari pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS).

"Dalam mengungkap persoalan korupsi tidaklah mudah, harus ditelusuri dengan benar. Kasus ini sudah masuk proses pulbaket dan hari ini Kepala LLDikti sudah diperiksa," tegas Maria.

Pihak Kejati menyatakan bahwa hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi peningkatan status ke tahap penyidikan jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut