Ketahuan Bawa 3,26 Gram Sabu, Eks Personel Brimob Tak Berkutik Ditangkap
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Seorang mantan anggota Brimob Polda Sumatera Utara bernama Gelly Ardi Sinaga terpaksa berurusan dengan hukum.
Ia diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (25/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa tengah melakukan patroli rutin antisipasi tindak kriminalitas (3C) di kawasan Jalan Rambutan, Desa Dalu XA.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik Gelly yang tengah berboncengan motor dengan rekannya, Muhammad Nico Pratama.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan pecatan anggota Polri.
Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, Gelly sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah kotak rokok ke jalan.
"Setelah kami periksa, ternyata kotak rokok tersebut berisi sabu-sabu seberat 3,26 gram," ujar AKP Jonni.
Proses pengamanan tidak berjalan mulus. Gelly sempat melayangkan protes keras dan terlibat adu mulut dengan petugas karena enggan mengakui barang haram tersebut miliknya.
Namun, setelah didesak, ia akhirnya tidak berkutik dan mengakui bahwa paket sabu itu baru saja mereka beli dari wilayah Kecamatan Percut Seituan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Keduanya terancam jeratan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Editor : Jafar Sembiring