Maling Motor Viral di Belawan Jual Hasil Curian demi Sabu
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Seorang pelaku berinisial HS (31) berhasil diamankan petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Pancing V, Lingkungan III, Kecamatan Medan Labuhan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ramayanti Situmorang (36), warga Jalan Tangguk Bahagia Raya, Kecamatan Medan Labuhan. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Frego berwarna putih miliknya pada Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di depan rumah. Ketika korban berada di dalam rumah, pelaku berhasil menghidupkan kendaraan tersebut dan langsung membawanya kabur.
"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring