Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang
MEDAN, iNewsMedan.id - Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Marlina alias Afang (60) oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai protes keras.
Pasalnya, kasus yang dituduhkan kepada wanita lansia tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagai perkara perdata melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., bersama Abdul Rizal, S.H. dan Usman, S.H., menilai adanya kejanggalan besar dan dugaan kriminalisasi dalam proses hukum ini.
Persoalan ini berakar dari sengketa jual beli pakan ayam antara Marlina dengan Erick Wu. Meski Marlina mengklaim telah melunasi kewajibannya secara mencicil, pihak pelapor tetap membawa masalah ini ke ranah hukum.
Secara perdata, posisi Marlina telah dinyatakan menang berdasarkan dua putusan pengadilan:
1. Putusan PN Medan (No. 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn): Menolak gugatan Erick Wu pada 22 Mei 2024.
2. Putusan PT Medan (No. 392/PDT/2024/PT.Mdn): Menguatkan kemenangan Marlina dan menolak banding pelapor pada 12 Agustus 2024.
"Dua putusan ini membuktikan bahwa perkara ini murni perdata. Namun anehnya, meski sudah ada putusan inkrah, penyidik justru memaksakan ranah pidana," ujar Benito di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026).
Benito menyesalkan sikap Polres Deli Serdang yang dinilai mengabaikan asas Ultimum Remedium —prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana harus menjadi jalur terakhir setelah jalur perdata ditempuh.
"Kami menduga penetapan tersangka dan penahanan ini adalah 'pesanan' pihak tertentu. Mempidanakan kasus perdata bukan hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Tindakan penyidik dianggap bertolak belakang dengan semangat Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Tim hukum mendesak kepolisian untuk segera menghentikan upaya paksa terhadap kliennya.
"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif. Hentikan kriminalisasi terhadap klien kami yang jelas-jelas sudah memenangkan perkara ini secara perdata," pungkas Benito.
Editor : Jafar Sembiring