Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Beri Klarifikasi di Kejatisu: Penyaluran KIP Kuliah Sesuai Juknis
MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Saiful Anwar Matondang, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayahnya telah berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kehadirannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 lalu untuk memberikan keterangan dan data terkait tata kelola beasiswa tersebut.
Saat diwawancarai pada Jumat (8/5/2026), Prof. Saiful membenarkan pemanggilan dirinya oleh pihak jaksa sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan data mengenai 5.048 mahasiswa penerima KIP yang tersebar di 165 kampus di Sumatera Utara.
"Semuanya sudah kami terangkan sesuai aturan, baik mengenai pola penyalurannya maupun peran spesifik LLDIKTI Wilayah I Sumut," ujar Prof. Saiful.
Prof. Saiful meluruskan persepsi mengenai wewenang lembaga yang dipimpinnya. Ia menekankan bahwa LLDIKTI tidak mengelola keuangan maupun menentukan siapa mahasiswa yang berhak menerima beasiswa. Berdasarkan juknis dari Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, tugas LLDIKTI terbatas pada:
Editor: Jafar Sembiring