Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Koperasi Swadharma Siantar Masuk Banding, BNI Minta Mekanisme Hukum Dihormati
Advertisement . Scroll to see content

Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang

Kamis, 16 April 2026 | 16:24 WIB
  • author Jafar Sembiring
Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang
Tim hukum Marlina alias Afang, dipimpin Benito Asdhie Kodiyat, saat di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026). Mereka tolak kriminalisasi kliennya. Foto: Istimewa

Secara perdata, posisi Marlina telah dinyatakan menang berdasarkan dua putusan pengadilan:

1. Putusan PN Medan (No. 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn): Menolak gugatan Erick Wu pada 22 Mei 2024.

2. Putusan PT Medan (No. 392/PDT/2024/PT.Mdn): Menguatkan kemenangan Marlina dan menolak banding pelapor pada 12 Agustus 2024.

"Dua putusan ini membuktikan bahwa perkara ini murni perdata. Namun anehnya, meski sudah ada putusan inkrah, penyidik justru memaksakan ranah pidana," ujar Benito di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026).

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut