Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang
Kamis, 16 April 2026 | 16:24 WIB
Secara perdata, posisi Marlina telah dinyatakan menang berdasarkan dua putusan pengadilan:
1. Putusan PN Medan (No. 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn): Menolak gugatan Erick Wu pada 22 Mei 2024.
2. Putusan PT Medan (No. 392/PDT/2024/PT.Mdn): Menguatkan kemenangan Marlina dan menolak banding pelapor pada 12 Agustus 2024.
"Dua putusan ini membuktikan bahwa perkara ini murni perdata. Namun anehnya, meski sudah ada putusan inkrah, penyidik justru memaksakan ranah pidana," ujar Benito di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026).
Editor : Jafar Sembiring