Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Koperasi Swadharma Siantar Masuk Banding, BNI Minta Mekanisme Hukum Dihormati
Advertisement . Scroll to see content

Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang

Kamis, 16 April 2026 | 16:24 WIB
  • author Jafar Sembiring
Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang
Tim hukum Marlina alias Afang, dipimpin Benito Asdhie Kodiyat, saat di Polres Deli Serdang, Kamis (16/4/2026). Mereka tolak kriminalisasi kliennya. Foto: Istimewa

Benito menyesalkan sikap Polres Deli Serdang yang dinilai mengabaikan asas Ultimum Remedium —prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana harus menjadi jalur terakhir setelah jalur perdata ditempuh.

"Kami menduga penetapan tersangka dan penahanan ini adalah 'pesanan' pihak tertentu. Mempidanakan kasus perdata bukan hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Tindakan penyidik dianggap bertolak belakang dengan semangat Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Tim hukum mendesak kepolisian untuk segera menghentikan upaya paksa terhadap kliennya.

"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif. Hentikan kriminalisasi terhadap klien kami yang jelas-jelas sudah memenangkan perkara ini secara perdata," pungkas Benito.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut