get app
inews
Aa Text
Read Next : Yasonna Laoly Terima JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan

Senin, 11 April 2022 | 23:20 WIB
header img
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo dalam tinjauannya ke RS Murni Teguh Medan. Jumat (8/4/2022). (Foto: Istimewa).

Muhammad Farizi Kepala Cabang Maxim Medan tempat Zainal bekerja mengatakan, dirinya mengapresiasi dan mengaku tidak menyangka perlindungan yang diberikan BPJamsostek sangat besar. Terlebih, hingga pekerja sembuh dan tanpa batas biaya. 

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak rumah sakit Murni Teguh yang memberikan pelayanan terbaiknya kepada Zainal. 

“Kami akan mendukung program ini dan menghimbau mitra Maxim yang belum menjadi peserta BPJamsostek untuk segera mendaftarkan diri,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, selain program JKK dan JKM, ada juga Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. 

Selanjutnya, istri Zainal, Sri Hartati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya BPJamsostek atas perhatian dan juga sekaligus menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut