get app
inews
Aa Read Next : Peserta BPJamsostek Usia 56 Tahun Diimbau untuk Mencairkan JHT

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan

Senin, 11 April 2022 | 23:20 WIB
header img
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo dalam tinjauannya ke RS Murni Teguh Medan. Jumat (8/4/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id  - Nasib nahas dialami seorang driver ojek online (ojol) saat hendak menjemput penumpangnya. Di mana, sebuah angkutan kota menabrak sang pengemudi dari belakang hingga mengalami luka parah. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo dalam tinjauannya ke RS Murni Teguh Medan, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dengan jenis profesi apapun, Jumat (8/4/2022). 

Kedatangan Anggoro ke Medan kali ini didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara. 

"Kami tentu prihatin atas kejadian kecelakaan yang menimpa Pak Zainal ini. Sesuai amanat undang-undang, BPJamsostek akan memberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami," kata Anggoro, Senin (11/4/2022). 

Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan hingga saat ini sebesar Rp306 juta. Hari ini merupakan hari ke 58 dan sudah tiga kali pasien berpindah rumah sakit, dari RSU Herna, RSUP H Adam Malik hingga RS Murni Teguh. 

Diketahui Zainal terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut